Media Berkemajuan

22 Februari 2025, 00:21
Search

Pemerintah Bakal Pangkas Anggaran ATK Yang Selama Ini Habiskan Rp44 T

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
ATK
ATK [Foto: Blog Indonetwork]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah tengah menargetkan penghematan besar-besaran, terutama pada belanja alat tulis kantor (ATK).

Presiden Prabowo Subianto, melalui Inpres No. 1 Tahun 2025, berencana menghemat hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025 untuk menindaklanjuti Inpres Prabowo. Surat ini ditujukan kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan kesekretariatan negara.

Surat edaran itu mencantumkan 16 item belanja yang harus dievaluasi, dengan efisiensi terbesar pada alat tulis kantor hingga 90% dari anggaran awal.

Baca Juga: Kemendikdasmen Bakal Minta Anggaran Tambahan Rp20 T, Ini Tujuannya!

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyoroti bahwa anggaran ATK mencapai Rp44 triliun, yang dinilai kurang efisien dan perlu dikurangi.

“Yang saya kemarin ikuti adalah pengeluaran ATK untuk seluruh kementerian dan lembaga ini jumlahnya Rp44,4 triliun. Hanya belanja saya,” ujar Dasco dikutip dari detik finance, Rabu (29/1).

Selain alat tulis kantor, surat edaran Sri Mulyani juga menginstruksikan penghematan belanja percetakan dan suvenir hingga 75,9% dari anggaran awal. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan turut dipangkas hingga 73,3%.

Baca Juga: Perlu Dievaluasi, Mendikti Saintek Cabut Permendikbud Tentang Tunjangan Kinerja Dosen!

Adapun 16 pos anggaran yang harus dihemat kementerian dan lembaga sesuai besaran penghematannya, antara lain:

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
  2. Percetakan dan souvenir: 75,9%
  3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
  4. Belanja lainnya: 59,1%
  5. Kegiatan seremonial: 56,9%
  6. Perjalanan dinas: 53,9%
  7. Kajian dan analisis: 51,5%
  8. Jasa konsultan: 45,7%
  9. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
  10. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
  11. Infrastruktur: 34,3%
  12. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
  13. Peralatan dan mesin: 28%
  14. Lisensi aplikasi: 21,6%
  15. Bantuan pemerintah: 16,7%
  16. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%

(detik finance)

[post-views]
Selaras