Media Utama Terpercaya

7 Juni 2025, 05:03
Search

Pemerintah Arab Saudi Angkat Bicara Perkara Serangan Rudal di RS Gaza

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kejadian Bom di RS Baptis Al-Ahli di Gaza [Foto: tribunnews.com]

Arab Saudi, mu4.co.id – Arab Saudi buka suara terkait serangan rudal (senjata roket militer) ke Rumah Sakit (RS) Baptis Al-Ahli di Gaza, yang mengakibatkan kematian ratusan warga sipil, hingga luka-luka, termasuk di dalamnya anak-anak.

“Kejahatan keji yang dilakukan pasukan pendudukan Israel, ” ucap Pemerintah Arab Saudi Raja Salman bin Abdulaziz.

Pemerintah Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz [Foto: nbsnews.com]

Kerajaan Arab Saudi dengan tegas menolak serangan brutal ini, dan menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap semua hukum dan konvensi internasional. “Termasuk hukum humaniter internasional,” tegas kerajaan, Rabu (18/10/2023).

Arab Saudi juga menyerukan sikap serius dan tegas untuk memberikan perlindungan kepada warga sipil Gaza yang tidak bersalah, dan mendesak untuk dibukanya koridor yang aman guna mengirimkan makanan dan obat-obatan kepada warga sipil yang terkepung di Gaza.

Baca juga: Tel Aviv Diterjang Banjir dan Badai Pasir Dahsyat, Israel Tunda Serangan ke Gaza

Ada hukum internasional yang mengatur perang, yang disebut dengan Hukum Humaniter International, di mana ada perlindungan rumah sakit dan pekerja kesehatan.

Selanjutnya, menurut Konvensi Jenewa dalam pasal 18 dan 19. Orang yang sakit dan terluka, serta staf medis, rumah sakit, dan fasilitas medis keliling dilindungi pada saat perang.

“Rumah sakit sipil yang diselenggarakan untuk memberikan perawatan kepada yang terluka dan sakit, orang lemah dan ibu hamil, dalam keadaan apa pun tidak boleh menjadi sasaran serangan, namun harus selalu dihormati dan dilindungi oleh Pihak-pihak yang berkonflik,” bunyi pasal 18.

“Perlindungan yang menjadi hak rumah sakit sipil tidak akan berhenti kecuali mereka digunakan untuk melakukan, di luar tugas kemanusiaan mereka, tindakan yang merugikan musuh. Namun perlindungan dapat berhenti hanya setelah peringatan diberikan, dengan menyebutkan, dalam semua kasus yang sesuai, batas waktu yang wajar, dan setelah peringatan tersebut tidak diindahkan,” bunyi pasal 19.

“Fakta bahwa anggota angkatan bersenjata yang sakit atau terluka dirawat di rumah sakit ini, atau adanya senjata kecil dan amunisi yang diambil dari kombatan tersebut dan belum diserahkan ke layanan yang tepat, tidak boleh dianggap sebagai tindakan yang merugikan musuh,” tambah pasal 19 lagi.

Sumber: cnbcindonesia.com

[post-views]
Selaras