Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan peserta iuran BPJS Kesehatan, yang anggarannya telah disiapkan sebesar Rp 20 triliun berasal dari APBN 2026.
“Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, Rp 20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, program pemutihan tunggakan tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, tetapi masih memiliki tunggakan iuran.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal ia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan, atau dibayari oleh pemerintah daerah gitu, PBU Pemda istilahnya. Nah itu masih punya tunggakan, tunggakan itu untuk dihapus gitu,” ujarnya.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 Berlaku di Kalsel, Kalbar, dan Kalteng, Catat Programnya!
Ali menambahkan bahwa, peserta yang tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dihapus harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, hanya masyarakat yang benar-benar miskin atau tidak mampu yang bisa mendapatkan kebijakan ini.
“Jadi dia harus masuk DTSN, harus orang memang miskin atau tidak mampu,” paparnya.
Ali juga menyebutkan bahwa tunggakan yang akan dihapuskan maksimal 24 bulan. Misalnya, tunggakan terjadi sejak 2014, maka BPJS Kesehatan tetap hanya menghitung jumlah tunggakan selama 24 bulan atau 2 tahun.
“Nah itu 24 bulan itu. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya itu. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” pungkasnya.
(cnbcindonesia.com)














