Jakarta, mu4.co.id – Kini pembelian LPG Tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web (merchant app Pertamina), yang dimulai pada 1 Januari 2024 mendatang.
Diketahui kebijakan tersebut bertujuan agar pelaksanaan transformasi pendistribusian atau besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau secara tepat sasaran.
Adapun, bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata, wajib mendaftar di subpenyalur/pangkalan sebelum melakukan transaksi, yaitu dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
Baca juga: Stok Gas LPG 3 Kilogram Alami Kelangkaan di Banjarmasin
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, “Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK.”
Ia juga menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi, karena Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
Baca juga: Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Memakai Gas Elpiji 3 Kg
Pendistribusian LPG Tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
Selain itu, LPG Tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran, telah diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg agar tepat sasaran,” ungkap Tutuka.
Sumber: tribunnews.com