Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform tersebut menyerahkan data yang diminta pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dikutip dari laman Komdigi, Selasa (7/10).
Dirjen Alexander menyampaikan bahwa data yang diberikan TikTok mencakup rekap harian atau eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah melakukan analisis menyeluruh, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta.
Baca Juga: Bersiap, Tokopedia dan Tiktok Shop Bakal Kenakan Biaya Rp1.250 per Pesanan. Kapan?
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” sambungnya.
Dengan pencabutan pembekuan ini, pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ruang digital yang aman dan transparan serta mengingatkan Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar mematuhi regulasi nasional demi terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” ujar Alexander.
Baca Juga: Suasana Jakarta Sabtu Malam Mencekam. Apa Yang Terjadi?
Sebelumnya, Komdigi sempat membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena platform tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Alexander saat itu.
(Komdigi, Ulasan)












