Media Berkemajuan

13 Maret 2025, 00:15
Search

Pemalsuan Sertifikat Habib, Ini Kata Rabithah Alawiyah!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud [kemeja putih] bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Taufiq bin Abdul Qadir Assegaf. [Foto: detiknews]

Jakarta, mu4.co.id – Organisasi Rabithah Alawiyah (RA) telah mengklarifikasi bahwa pelaku pemalsuan sertifikat sebagai habib keturunan Nabi Muhammad SAW bukanlah bagian dari anggota mereka.

Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud, menyatakan bahwa mereka telah memverifikasi nama samaran pelaku, Ahmad Jans Assegaf, di database mereka.

“Dia bukan anggota dan tak terafiliasi dengan Rabithah Alawiyah,” ucap Ramzy dilansir dari CNN, Ahad (3/3).

RA mengetahui tentang kasus pemalsuan sertifikat habib ini dari beberapa korban yang menghubungi mereka terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan inisial JMW.

Korban-korban mengaku mereka telah ditipu melalui situs maktabdaimi.blogspot.com yang menampilkan logo RA. Ramzy menegaskan bahwa situs tersebut bukanlah milik RA.

Baca Juga: Inilah Cara Melaporkan dan Mencegah Penipuan Transaksi Online!

“Dari situlah kami mengetahui hal ini. Akhirnya kami telusuri dan buat laporan polisi. Jadi awalnya kami tak tahu siapa pelakunya ini, dengan keprofesionalan siber Polda Metro Jaya, pelaku bisa ditangkap,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria bernama JMW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat habib. JMW menawarkan layanan pengurusan sertifikat habib dengan biaya sebesar Rp4 juta per individu.

Polisi menahan JMW di tahanan Polda Metro Jaya selama proses hukum. JMW dijerat dengan pasal 35 bersamaan dengan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: CNN Indonesia

[post-views]
Selaras