Jakarta, mu4.co.id – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M resmi dibuka untuk tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.
Pembukaan tahap kedua tersebut merupakan kesempatan bagi jemaah yang masuk dalam kriteria tertentu untuk melunasi Bipih guna memastikan keberangkatan pada musim haji tahun ini.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, dilansir dari laman resmi haji.go.id, Kamis (01/01/2026).
Adapun tahap tersebut diperuntukkan bagi lima kategori, diantaranya yaitu:
- Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
- Pendamping jemaah haji lanjut usia;
- Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
- Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
- Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Di samping itu, Nurchalis juga mengimbau agar jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebagai syarat utama sebelum melakukan transaksi di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Untuk memudahkan pengecekan, jemaah dapat melihat daftar nama berhak lunas pada tahap kedua per provinsi serta status keberangkatan secara mandiri melalui website resmi Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” sebut Nurchalis.
















