Jakarta, mu4.co.id – Pada 2025, siswa SMA/SMK kembali menerima bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1.200.000 per tahun, yang dapat digunakan untuk keperluan pendidikan.
Program ini merupakan bantuan tunai dari Kemendikbudristek untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dana ini sendiri akan dicairkan dalam satu atau dua tahap, tergantung kebijakan sekolah dan bank penyalur.
Dilansir dari Info Hukum pada Senin (30/6), berikut jadwal umum pencairan dana PIP 2025:
- Gelombang I: April – Juni 2025
- Gelombang II: Juli – September 2025
- Gelombang III: Oktober – Desember 2025
Jadwal bisa berbeda di tiap sekolah tergantung kesiapan dan verifikasi data siswa.
Baca Juga: Ini Persyaratan Ekonomi Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Cara Cek Status Penerima Melalui NISN
Untuk memastikan apakah siswa termasuk penerima dana PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik Cari
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi pencairan dana dan status rekening.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Pencairan dilakukan melalui Bank penyalur seperti BRI atau BNI. Adapun syarat wajib yang perlu dibawa siswa, antara lain:
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif dari sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan pencairan dari sekolah
Orang tua/wali dapat mendampingi jika siswa masih di bawah umur. Dana PIP juga tidak dapat dipotong oleh pihak manapun.
(Info Hukum)