Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi siswa atau mahasiswa yang terbukti melakukan perusakan atau aksi anarkis saat demo. Pencabutan dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dikutip dari inilah.com, Ahad (7/9).
Nahdiana menegaskan bantuan pendidikan tidak akan dicabut hanya karena siswa ikut aksi demo, selama dilakukan tertib dan tanpa tindak pidana. Ia menekankan penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga, termasuk pelajar.
Baca Juga: Demo Berlangsung Ricuh, Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Rantis Brimob!
“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Dinas Pendidikan DKI menginstruksikan sekolah untuk membekali dan membina siswa agar tidak ikut demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” imbaunya.
Baca Juga: Polisi Larang Live Saat Demo. Pengamat: Ancaman Terhadap Demokrasi!
Disdik DKI memberi kewenangan sekolah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bila situasi tidak kondusif, serta meminta sekolah memperkuat komunikasi dengan orang tua untuk menjaga kelancaran proses belajar dan mencegah gangguan.
“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ucap Nahdiana.
(inilah.com)