
Jakarta, mu4.co.id – PT Telkom Indonesia memproses pemberhentian tiga pejabat, termasuk dari anak perusahaan, yang menjadi tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif tahun 2016–2018 dengan kerugian negara sekitar Rp431 miliar.
“Pada saat kasus ini memang masih menjabat. Saat ini sedang proses (pemberhentian),” ungkap Juniver Girsang, kuasa hukum PT Telkom Indonesia, dikutip dari Tempo, Rabu (21/5).
Adapun tiga pejabat tersebut antara lain memiliki posisi sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016–2018
Kasus ini diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan 10 tersangka yang berinisial AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, EF, dan RI. Menurut Juniver, kasus bermula dari temuan audit internal Telkom pada 2019, yang kemudian ditindaklanjuti untuk menemukan unsur hukum.
Modusnya, para tersangka merekayasa proyek pengadaan fiktif dengan sembilan perusahaan swasta. Telkom seolah-olah menjadi penyedia barang, lalu melibatkan empat anak usahanya—PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta—untuk melaksanakan pengadaan. Anak perusahaan ini kemudian menunjuk mitra yang ternyata terkait dengan sembilan perusahaan penerima dana.
Baca Juga: Diduga Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi Eks Menag Yaqut, KPK Digugat!
Penyidik menemukan bahwa proyek tidak benar-benar dilakukan, tetapi dana tetap mengalir ke perusahaan mitra yang dimiliki antara lain oleh Herman dan Alam, serta terafiliasi dengan perusahaan swasta penerima dana.
Sesuai kontrak, seharusnya perusahaan swasta membayar Telkom setelah menerima barang, namun hal itu tidak terjadi.
“Tapi tidak ada uang masuk ke Telkom,” ungkap Syahron Hasibuan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta saat menjelaskan kronologinya.
Menurut rincian proyek fiktif yang pernah dipublikasikan oleh Kejati DKI Jakarta, nilai proyek tersebut berkisar antara Rp13,2 miliar hingga Rp114 miliar.
Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tempo, Kompas)