Jakarta, mu4.co.id – Sebanyak 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Berkaitan dengan itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG. “Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan, Selasa (13/01/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, juga menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” jelasnya.
Baca juga: Kebijakan Baru, SPPG Yang Sesuai Standar Akan Dapat Insentif Rp6 Juta Perhari
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. “Kami ingin memastikan tidak ada kesalahpahaman. Relawan memang berperan besar, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat sebagai ASN PPPK,” katanya.
Dengan penegasan tersebut, BGN berharap seluruh pihak dapat memahami batasan dan peran masing-masing dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus menjaga keberlangsungan program tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
Untuk diketahui, para pegawai yang akan diangkat sebelumnya telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus pada Desember 2025. “CAT-nya sudah tuntas Desember,” kata Dadan.
Sementara itu, terkait penghasilan Dadan menyebutkan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan yang berlaku bagi PPPK secara nasional, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yaitu besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. “Golongan III,” ungkap Dadan.
Dengan golongan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
(tribunnews.com)

![Kilang minyak atau Refinery Development Master Plan [RDMP] Balikpapan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/kilang-atau-refinery-development-master-plan-rdmp-balikpapan-kalimantan-timur-milik-pt-kilang-pertamina-internasional-kpi-ming-8_169-1-300x169.jpeg)









![Menteri Haji dan Umrah [Menhaj] RI Mochammad Irfan Yusuf](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5750-1-300x169.jpeg)


