Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 02:01

PBB Ultimatum Israel, Hentikan Kependudukan Ilegal di Palestina dalam 12 Bulan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menlu UNGA ESS2
PBB Ultimatum Israel, Hentikan Kependudukan Ilegal di Palestina [Foto: kemlu.go.id]

Gaza, mu4.co.id – Rapat Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang digagas Palestina yang berisikan desakan terhadap Israel mengakhiri pendudukan ilegal nya di Palestina dalam 12 bulan ke depan, Rabu (18/09/2024).

Dalam resolusi dengan perolehan suara sebanyak 124 negara mendukung dan 12 negara menolaknya, serta 43 negara memilih abstain itu, Majelis Umum PBB menuntut agar “Israel segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina, yang merupakan tindakan salah yang berkelanjutan dan menimbulkan tanggung jawab internasionalnya, dan melakukannya tidak lebih dari 12 bulan.”

Selain itu, resolusi tersebut juga menyerukan Israel untuk memberikan “ganti rugi” kepada Palestina atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pendudukan ilegalnya selama ini. Meski resolusi ini lagi-lagi tidak mengikat Israel secara hukum, namun resolusi ini dianggap menyoroti semakin besarnya dukungan internasional terhadap Palestina.

Baca juga: Ribuan Massa Kepung Gedung Pemerintahan Israel, Desak Netanyahu Mundur Gegara Ini!

Resolusi Majelis Umum PBB itu juga mendukung pendapat nasihat dari Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) yang menemukan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri.

Hal tersebut dilakukan di tengah agresi brutal Israel di Jalur Gaza Palestina yang telah berlangsung sejak Oktober 2023 lalu dan telah menewaskan lebih dari 41.250 warga Palestina.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas pun menyambut resolusi tersebut dan menganggap ini langkah bersejarah. Dirinya juga mendesak agar negara-negara di seluruh dunia untuk terus mengambil langkah-langkah guna menekan Israel untuk mematuhi resolusi PBB.

Di sisi lain, pada Juli lalu pengadilan tertinggi PBB, ICJ telah memutuskan bahwa Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan. ICJ juga menekankan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur Palestina adalah ilegal.

Bahkan ICJ juga telah mengeluarkan keputusan yang memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah genosida di Gaza dan memungkinkan bantuan kemanusiaan yang memadai ke wilayah tersebut.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras