Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh dan bertahap sejak tanggal 1 Desember 2024 dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia, yang menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan, dengan diberlakukannya hal tersebut mulai 1 Desember 2024, pemohon paspor di 13 kantor imigrasi terserbut akan langsung menerima paspor elektronik (e-paspor). Ia pun menyebut hal itu direncanakan diterapkan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” jelasnya, seperti dilansir dari detik.com, Rabu (04/12/2024).
Adapun ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan diantaranya yaitu:
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok
- Kantor Imigrasi Bitung
- Kantor Imigrasi Medan
- Kantor Imigrasi Batam
- Kantor Imigrasi Makassar
- Kantor Imigrasi Tangerang
- Kantor Imigrasi Surabaya
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Baca juga: Biaya Bikin Paspor Dikabarkan Akan Naik, Segini Rinciannya!
Lantas apa saja keunggulan dari E-Paspor?
Implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara.
Selain itu e-paspor juga memiliki keunggulan lain yaitu:
- Keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan.
- Proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca cip.
- Menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan.
- Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.