Jakarta, mu4.co.id – Beredar isu keluhan masyarakat terkait pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus pulang dalam waktu tiga hari dari rumah sakit, meski belum sembuh.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D pun membantahnya. Ia menyebut tidak ada aturan tersebut dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, hal itu tidak benar dan bertentangan dengan kebijakan BPJS Kesehatan.
“BPJS tidak punya kebijakan pasien harus keluar dalam waktu tertentu. Semua tergantung kondisi medis pasien. Kalau ada yang bilang pasien harus pulang dalam tiga hari karena aturan BPJS, itu tidak benar,” kata Ghufron di sela-sela acara ‘Urgensi Penanggulangan Dengue dan Strategi Memperkuat Kepemimpinan Penanggulangannya di Indonesia’, Ahad (02/11/2025).
Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Anggaran Rp20 T Sudah Disiapkan!
Ghufron menegaskan bahwa lama rawat inap pasien sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan keputusan dokter yang merawat, bukan oleh batasan waktu dari BPJS Kesehatan. “Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai ketentuan, seperti pasien dipulangkan sebelum sembuh atau dirawat dengan keterbatasan waktu tertentu.
“Masyarakat bisa melapor ke Care Center 165 atau melalui WhatsApp di nomor 08118 165 165. Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” sebutnya.
(liputanoke.com, liputan6.com)















