Banjarmasin, mu4.co.id – Pasar Sudimampir Banjarmasin akan segera menerapkan sistem parkir elektronik alias e-parkir, yakni akan beroperasi mulai 22 Februari ini, sebagai bentuk dukungan pengelola parkir terhadap program smart city yang digalakkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menyebut bahwa program tersebut bertujuan untuk membiasakan masyarakat atau pengguna layanan jasa parkir dengan penerapan sistem non tunai, serta memberikan kemudahan transaksi, transparansi dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
“Upaya Dishub untuk mengurangi cara konvensional ke arah digital,” kata Slamet, dilansir dari Radar Banjarmasin, Selasa (18/02/2025).
Ia menambahkan alasan memilih ujicoba di Pasar Sudimampir sebab pasar tersebut dinilai paling siap, baik dari fasilitas maupun Sumber Daya Manusia (SDM). “Pasar Sudimampir saja yang paling siap, mereka sudah ada gate parkir dan juru parkir,” sambungnya.
Pihaknya pun telah memasang alat pembayaran berbasis teknologi di pintu masuk dan keluar area parkir untuk menghindari pungutan liar (pungli) atau dua kali pembayaran yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.
Baca juga: Keunggulan BPKB Elektronik: Tampilan Modern, Hingga Mudah Diakses dan Dicetak!
Sebagai informasi, sejauh ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin telah mengaplikasikan berbagai layanan berbasis cashless, seperti pembayaran bus Trans Banjarmasin, hingga pembayaran retribusi kepelabuhanan, dan parkir ini menjadi langkah pertama yang dimulai dari Pasar Sudimampir.
Meski demikian, diketahui sebenarnya penerapan pembayaran sistem tersebut sudah dilaksanakan dibeberapa titik di Banjarmasin pada Agustus 2024 lalu, namun belum optimal, karena masih banyak yang belum siap dan mau menerapkan sistem tersebut. Pihaknya pun mengaku tidak mudah, harus ada upaya luar biasa kepada pengelola agar bisa maksimal.
Sementara itu, untuk pembayaran parkir selama 1 bulan kedepan disesuaikan dengan aturan dari pemko. Dan jika ada perubahan, pengelola akan menyampaikannya ke masyarakat. “Untuk sementara retribusi parkir tetap mengacu Perda, Rp3 ribu untuk roda 2 dan Rp5 ribu untuk roda 4,” katanya.