Jakarta, mu4.co.id – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan bahwa rangkap jabatan 30 wakil menteri sebagai komisaris BUMN dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena melanggar Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.
“Artinya rangkap jabatan inkonstitusional, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, apa langkah selanjutnya ya (bisa) diajukan gugatan ke PTUN untuk kebijakan (rangkap jabatan) dibatalkan,” ujar Feri dikutip dari Kompas, Sabtu (19/7).
Feri menegaskan bahwa putusan MK secara jelas menyatakan wakil menteri, seperti halnya menteri, dilarang merangkap jabatan.
Feri menyebut pemerintah keliru menafsirkan putusan MK karena hanya fokus pada amar putusan, padahal seluruh isi putusan, termasuk pertimbangan hukumnya, harus dipatuhi.
Baca Juga: Berikut Daftar 30 Wakil Menteri yang Merangkap Jadi Komisaris BUMN!
“Putusan peradilan itu satu kesatuan utuh baik amar, pertimbangan dan lain-lain, tidak bisa dipisah-pisahkan. Di dalam pertimbangan Mahkamah terang benderang wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana menteri,” ujarnya.
Putusan MK 80/PUU-XVII/2019 yang dimaksud menegaskan bahwa wakil menteri dilarang merangkap jabatan, karena posisinya setara dengan menteri yang sama-sama ditunjuk oleh presiden.
Pertimbangan MK dibuat agar wakil menteri dapat fokus menjalankan tugas khusus di kementeriannya, sesuai dengan alasan pengangkatan posisi tersebut di kementerian tertentu.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menyatakan bahwa rangkap jabatan wakil menteri tidak melanggar hukum selama tidak menimbulkan konflik kepentingan dan justru mendukung kinerja BUMN.
(Kompas)