Media Utama Terpercaya

6 Juli 2025, 07:55
Search

Pakar Asing Tanggapi Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ian Wilson. [Foto: Mata Banua Online]

Australia, mu4.co.id – Pakar Politik dan Keamanan Internasional dari Universitas Murdoch Australia yaitu Ian Wilson, mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4).

Dia menyoroti keputusan MK yang mempertimbangkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden yang sah dan tidak menemukan bukti nepotisme.

“Keputusan dapat diprediksi. MK terjebak, mengingat bahwa keputusan MK tentang pencalonan Gibran, yang walaupun dinilai tidak etis karena peran Anwar Usman (Paman Gibran) sebagai ketua MK dalam keputusan itu, tetap dipertahankan,” ucap Wilson dikutip dari CNN, Rabu (24/4).

Baca Juga: Terus Bertambah, 52 Amicus Curie Tentang Sengketa Pilpres Telah Diajukan Ke MK

Pada hari Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang untuk mengumumkan putusan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Mereka mengajukan sejumlah gugatan terkait dengan pengaruh bantuan sosial terhadap pemilih, intervensi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres, serta status pencalonan Gibran yang dipertanyakan.

Dalam sidang, MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres sah untuk Pilpres 2024. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menekankan bahwa perubahan syarat pasangan calon, sebagaimana diputuskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XX1/2023, yang meloloskan Gibran sebagai cawapres yang sah, tidak bisa dianggap sebagai nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan dari Presiden Joko Widodo. 

MK juga mencatat bahwa keberlakuan aturan tersebut telah disahkan berkali-kali dalam putusan sebelumnya, seperti Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023, dan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXI/2023. MK menyimpulkan bahwa tidak ada masalah terkait berlakunya syarat tersebut. Arief juga menyoroti putusan etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan tersebut.

Baca Juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin! Simak Pernyataannya!

“Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” kata Arief.

Arif menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, Arif menyatakan bahwa fokus sekarang bukan lagi pada keabsahan atau konstitusionalitas syarat, tetapi lebih pada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” ujar Arif.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah Konstitusi tentang intervensi dari Jokowi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu.

Sumber: CNN

[post-views]
Selaras