Media Utama Terpercaya

12 Juli 2025, 19:59
Search

Pakaian Dinas ASN Termasuk PPPK Tahun 2025, Berdasakan Permendagri Terbaru!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pakaian Dinas PPPK
Pakaian Dinas ASN Termasuk PPPK Tahun 2025 [Foto: tribunnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melakukan penyesuaian kembali terhadap aturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Dimana sebelumnya, PNS dan PPPK memiliki sedikit aturan model pakaian dinas yang berbeda.

Pada Permendagri No 11 Tahun 2020 tertulis bahwa PPPK menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna atasan putih dan bawahan hitam pada hari Senin dan Selasa. Namun, kini peraturan tersebut telah terganti oleh Permendagri No 10 tahun 2024 yang mana aturan pakaian PNS dan PPPK tidak lagi dibedakan.

Berdasarkan aturan tersebut pada tahun 2025 pakaian dinas harian khaki akan menjadi seragam utama yang digunakan oleh PPPK pada hari Senin dan Selasa, yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan identitas yang kuat bagi seluruh ASN. Jadi, antara PNS dan PPPK tidak lagi dibedakan dari segi model pakaian, karena Permendagri telah mengatur bahwa baju PNS dan PPPK telah seragam.

“Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa,” bunyi pasal 5 dalam Permendagri tersebut.

Baca juga: Ini Aturan Pakaian Kerja ASN Terbaru Dari Kemendikdasmen

Sebagai informasi, terdapat variasi model kemeja PDH khaki yang dapat digunakan, baik itu kemeja lengan panjang maupun lengan pendek, yang disesuaikan dengan jabatan dan tingkatan masing-masing PPPK.

Untuk ASN pria yang menduduki jabatan administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional, terdapat ketentuan bahwa kemeja PDH khaki lengan pendek harus dimasukkan ke dalam celana.  Sementara untuk PPPK yang menduduki jabatan lain menggunakan PDH warna khaki dengan berlengan panjang.

“Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama,” bunyi pasal 5 dalam Permendagri tersebut.

(klikpendidikan.id)

[post-views]
Selaras