Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) akan memberikan insentif untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2025 dan berlaku selama 6 bulan dengan tujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil, menyebutkan bahwa insentif tersebut akan diberikan untuk semua jenis kendaraan bermotor.
“Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25%, sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1% menjadi 0,5%,” ucap Subhan dikutip dari Banjarmasin Post, Selasa (24/12).
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, mengajak masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Bayar Pajak STNK Online 3 Hari Jadi, Ini Caranya!
“Pajak ini penting untuk pembangunan daerah. Kita berharap masyarakat lebih patuh,” ujar Muhidin.
Insentif pembayaran PKB akan dievaluasi setelah enam bulan dan dapat diperpanjang jika respons masyarakat positif.
Sementara itu, mulai 5 Januari 2025, Pemprov Kalsel juga akan menerapkan pajak opsen 66% sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak adalah tambahan 66% dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Misalnya, jika PKB atau BBNKB sebesar Rp1 juta, opsen menambah Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan menjadi Rp1,66 juta.
Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2% sesuai UU HKPD. Penyesuaian ini diharapkan membuat total pajak kendaraan, termasuk opsen, tetap setara atau lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Juga: Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online? Ini Caranya!
Contoh Perhitungannya:
Misalnya, mobil Avanza tipe 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp175 juta dan bobot 1,050.
Sebelum dikenakan opsen, pajak dihitung sebagai:
- PKB: 1,5 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.756.250.
Setelah tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dan opsen 66 persen diterapkan:
- PKB: 1,2 % x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.205.000.
- Opsen: 66 % x Rp2.205.000 = Rp1.445.300.
- Total pajak: Rp2.205.000 + Rp1.445.300 = Rp3.660.300.
Dengan penyesuaian ini, pajak kendaraan relatif sama atau lebih rendah dibandingkan sebelum diterapkannya opsen.
(Banjarmasin Post)