Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin rencananya akan memberlakukan penarikan pajak dan retribusi menjadi satu di tahun 2024.
Penarikan itu rencananya akan menggunakan aplikasi Si Bijak (Banjarmasin Integrasi Pajak).
Si Bijak merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Peluncuran aplikasi berlangsung di Hotel Rattan In, Selasa (14/11/2023).
Baca juga: Proyek Jalan Poros di Kotabaru Terhenti, Karena Ini!
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan aplikasi Si Bijak sebagai bentuk pelayanan yang memudahkan masyarakat dan menjadi solusi dari sistem yang digunakan sebelumnya.
Edy menyebut, Si Bijak memiliki fitur yang dapat memudahkan masyarakat. Karena di aplikasi sebelumnya, fitur yang digunakan harus ke pusat hingga provinsi. Sedangkan Si Bijak langsung oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selain itu, Si Bijak juga memiliki berbagai fitur layanan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, dan lainnya.
“Untuk mengoptimalkan penarik pajak dan retribusi daerah melalui sistem baru itu didukung dengan pembayaran secara digitalisasi. Jadi tidak ada lagi pembayaran langsung,” jelasnya.
Baca juga: Tarif Parkir Banjarmasin Bakal Naik di 2024, Segini Angkanya!
Edy berpendapat, peluncuran Si Bijak sudah mengikuti perkembangan zaman yang semua serba digital. Sementara untuk penggunaan aplikasi, Edy mengatakan masih perlu disosialisasikan sebelum akhirnya diterapkan.
Sumber: Tribunbanjarmasin.com