Media Utama Terpercaya

8 Juni 2025, 09:03
Search

Oknum Polisi Diduga Peras Penonton DWP. Pengamat Kepolisian Sebut Harus Dipecat!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Polisi peras penonton DPW
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto tanggapi kasus oknum polisi yang diduga peras penonton DWP [Foto: kolase mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto angkat bicara soal kasus 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton Warga Malaysia di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Untuk diketahui, DWP sendiri merupakan event musik elektronik tahunan terbesar di Asia Tenggara yang diselenggarakan oleh Ismaya Live setiap tahun. Kejadian anggota kepolisian itupun dinilai merusak citra pariwisata, terutama sektor MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di Indonesia.

Bambang mengatakan acara hiburan dan olahraga, sudah tertinggal jauh dari negara tetangga, seperti Thailand dan Singapura, dan malah diperburuk dengan tindakan beberapa anggota polisi yang diduga memeras penonton asal Malaysia pada gelaran DWP 2024.

“Promosi pariwisata yang menggunakan anggaran besar, dirusak oleh perilaku oknum-oknum polisi yang tak memiliki awareness pada negeri dan hanya mengejar kepentingan individu dan kelompoknya,” kata Bambang di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Polisi Jerat Dua Orang Tersangka Kasus Pembubaran  Diskusi Diaspora, Begini Kronologinya!

Diketahui sebelumnya 400 warga Malaysia dipaksa untuk membayar uang dengan total RM 9 juta atau sekitar Rp 32,6 miliar dalam acara yang digelar di JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 itu. Kini Belasan polisi itupun telah diamankan Divisi Propam Polri.

Akibat kejadian tersebut, Bambang pun menyebutkan bahwa 18 orang anggota polisi tersebut harus dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Kasus tersebut bukan hanya mempermalukan institusi Polri, tetapi mempermalukan bangsa dan negara. Oknum pelaku tidak cukup diberi sanksi demosi, tetapi PTDH. Dampaknya bukan hanya berhenti pada pemberian sanksi etik dan disiplin 18 oknum itu saja, tetapi ada kerugian negara,” ucap Bambang.

Selain harus diberi sanksi PTDH, Bambang juga menilai belasan oknum polisi tersebut harus diproses dengan pidana pungutan liar (pungli) sebagaimana pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kompas.tv)

[post-views]
Selaras