Jakarta, mu4.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pengemudi ojek online (ojol), memenuhi syarat untuk menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Bahlil menjelaskan bahwa ojol dikategorikan sebagai bagian dari UMKM yang layak mendapatkan bantuan tersebut.
“(Ojek online) masuk ke UMKM, tinggal kita akan ngecek mereka, karena mereka kan pelat hitam ya. Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupalah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan,” ucap Bahlil dikutip dari Kompas, Senin (16/12).
Mekanisme dan formula penyaluran subsidi BBM saat ini hampir selesai. Namun, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah masih memerlukan satu hingga dua uji coba tambahan untuk memastikan subsidi BBM dialokasikan dengan tepat kepada penerima yang berhak.
Baca Juga: Selain Ojol, Menteri UMKM Upayakan Agar Ojek Pangkalan Juga Dapatkan Subsidi BBM
“Dan sekarang BPS (Badan Pusat Statistik) lagi memvalidasi data lagi untuk bisa betul-betul yang menerima itu adalah yang berhak,” ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa BPS sedang mempercepat proses finalisasi data dalam seminggu terakhir. Hal ini dilakukan karena data dari berbagai kementerian masih terpisah sehingga perlu diselaraskan agar dapat menjadi acuan dalam menentukan penerima subsidi yang tepat.
“Karena kan data selama ini kan enggak satu, ya. Antara kementerian A, kementerian B, PLN, Pertamina, data kan berubah-ubah. Maka, kita minta mulai sekarang harus datanya satu,” tutur Bahlil.
Dalam hal mekanisme penyaluran, pemerintah menggunakan skema campuran (blending). Melalui skema ini, subsidi BBM disalurkan baik dalam bentuk barang seperti yang sudah diterapkan selama ini maupun melalui bantuan langsung tunai (BLT) untuk mendukung daya beli masyarakat.
(Kompas)