Media Berkemajuan

22 November 2024, 00:37

OJK Usul Penambahan Iuran Pensiun Tapi Masih Menunggu…

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
OJK Usul Iuran Pensiun Ditambah tuai pro kontra. [Foto: Digination]

Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejutkan masyarakat mengenai rencana penambahan iuran dana pensiun terkhusus untuk pegawai swasta yang diusulkan ke pemerintah.

Kebijakan penambahan iuran pensiun ini menimbulkan berbagai pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah terkait tambahan dana pensiun. 

Pasalnya, aturan mengenai iuran wajib bagi pensiunan pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memungkinkan pemerintah untuk menerapkan iuran wajib dana pensiun guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa tua.

“Manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI, Polri, pekerja formal relative sangat kecil. Jadi sebagaimana diatur dalam P2SK Pasal 189, jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum,” ungkap Ogi dikutip dari Metro TV, Jum’at (13/9).

Baca Juga: Dana Pensiun Bakal Tidak Bisa Cair Jika Usia Kepesertaan Belum 10 Tahun, Ini Penjelasannya!

“Manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil itu hanya sekitar 10% sampai 15% penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif, dari International Labour Organization (ILO) standar yang ideal adalah 40%,” lanjutnya.

Ketentuan pungutan wajib iuran dana pensiun harus mendapatkan persetujuan DPR sebelum Peraturan Pemerintah diterbitkan. 

OJK belum merinci detail aturan tersebut dan masih menunggu penerbitan aturan pelaksana. Wacana ini memicu pro kontra, terutama di kalangan pekerja.

“Kalau digandakan seperti itu kita sebagai pekerja swasta bingung, kita harus fokus ke mana? Sedangkan dana potongan dari pensiunan juga kan sudah ada?,” kata seorang pegawai swasta, Hamdani.

“Setahu saya dana pensiun buat pekerja boleh dikatakan hasilnya minim, jadi mungkin untuk sehari-hari saja belum tentu untuk buat mencukupi kebutuhan-kebutuhan sehari-hari,” ucap seorang pegawai swasta, Yeni.

(Metro Tv)

[post-views]
Selaras