Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan outstanding utang masyarakat Indonesia di Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, melaporkan angka tersebut mengalami peningkatan hingga 25,52% secara year-on-year (yoy).
“Pada industri pinjaman daring atau Pindar, outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52% year-on-year dengan nominal sebesar Rp 98,54 triliun,” kata Agusman, Selasa (03/03/2026).
Selain itu, pada awal 2026 ini juga tercatat meningkat cukup tinggi jika dibandingkan dengan Desember 2025 lalu yang masih berada di level Rp 96,62 triliun.
Baca juga: Identitas Pelaku Kredit Macet Bakal Tercatat di SLIK OJK!
Di samping itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) fintech P2P lending per Januari 2026 juga ikut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu tercatat berada di level 4,38%, yang meningkat drastis jika dibandingkan posisi Januari 2025 yang sebesar 2,52%.
Meski pencapaian TWP90 per Januari 2026 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK yakni tidak melebihi 5%. “Tingkat rasio kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,38%,” ujarnya.
Di luar itu, Agusman turut menyampaikan realisasi pembiayaan industri Pergadaian per Januari 2026 mencapai Rp 143,14 triliun, yang mengalami peningkatan hingga 60,05% secara yoy. “Pada industri Pegadaian, penyaluran pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh sebesar 60,05% year-on-year menjadi 143,14 triliun rupiah dengan tingkat risiko kredit yang terjaga,” sambungnya.
(detik.com)















