Media Utama Terpercaya

4 Juli 2025, 06:10
Search

OJK Ungkap Penghapusan Utang UMKM Kini Mulai Berjalan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar
OJK Ungkap Penghapusan Utang UMKM Kini Mulai Berjalan [Foto: bisnis.com]

Jakarta, mu4.co.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa penghapusan utang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) saat ini sedang berlangsung.

Mahendra juga menyebut bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Saat ini implementasi dari PP tadi dalam bentuk penghapusan utang macet milik UMKM itu sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana sejumlah tertentu dalam tahap awal ini,” ujar Mahendra dalam konferensi pers KSSK, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (24/01/2025).

Baca juga: Menteri UMKM Ungkap Pemerintah Siap Hapuskan Utang 70.000 UMKM

Meski demikian, Mahendra enggan membeberkan nilai utang UMKM yang telah dihapus. “Namun, sebagian besarnya masih dalam bentuk assessment dari bank-bank itu kepada portofolio yang terkait dengan kredit macet UMKM tadi dan pada saatnya nanti kita akan sampaikan laporan hasil,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambahkan bahwa program tersebut memiliki cakupan lebih luas dengan target 1 juta UMKM yang akan dihapuskan kredit macetnya secara bertahap.

“UMKM yang bisa dihapus piutangnya adalah yang sudah masuk daftar hapus buku perbankan. Saat ini, ada sekitar 1 juta pelaku UMKM yang masuk kategori tersebut di seluruh Indonesia. Untuk tahap awal, kita targetkan 67.000 UMKM dengan nilai piutang mencapai Rp 2,4 – Rp 2,5 triliun,” jelas Maman.

Lebih lanjut, Maman menambahkan jika total piutang macet yang ditargetkan untuk dihapus dalam program ini diperkirakan lebih dari Rp 14 triliun jika mencakup seluruh 1 juta UMKM yang memenuhi kriteria.
(detik.com, kompas.com)

[post-views]
Selaras