Media Utama Terpercaya

14 Januari 2026, 02:00
Search

OJK Terbitkan Aturan Baru, Tinjau Ulang Pengelolaan Rekening Dormant

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aturan Baru Rekening Dormant
OJK Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.

Dian mengatakan berdasarkan POJK tersebut, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Dengan penerbitan POJK itu, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional, yang diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Baca juga: OJK Tekankan Keamanan Transaksi Digital pada CRM 2025 Muhammadiyah

Adapun dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari, dan terakhir Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Dalam POJK itu juga diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

OJK pun berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas baik bagi perbankan maupun nasabah.

(Liputan6.com)

[post-views]
Selaras