Media Berkemajuan

27 Desember 2024, 08:45

OECD Ungkap Indonesia Bisa Dapatkan Tambahan PDB Rp208 Triliun Dengan Perbaikan Administrasi Pajak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
OECD
OECD Ungkap Indonesia Bisa Dapatkan Tambahan Rp208 Triliun [Foto: ikpi.or.id]

Jakarta, mu4.co.id – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan bahwa Indonesia dapat mendapatkan tambahan produk domestik bruto (PDB) sekitar 1% dengan memperbaiki administrasi pajak (tax administration).

Hal tersebut terungkap dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yang dirilis pada Selasa (26/11/2024). Diketahui jika mengacu pada data BPS, nilai PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 sebesar Rp20.892,4 triliun. Maka tambahan pendapatan negara 1% tersebut sama setara dengan Rp208,924 triliun.

“Peningkatan penerimaan pajak lebih lanjut adalah hal yang penting. Seperti yang dikemukakan dalam survei-survei sebelumnya (dan oleh IMF). Strategi penerimaan jangka menengah akan memfasilitasi peningkatan rasio pajak terhadap PDB,” ungkap OECD dalam laporannya, Kamis (27/11/2024).

Baca juga: Sejarah Baru! Kini Indonesia Menjadi Anggota OECD Negara ASEAN Pertama!

Selain itu, OECD juga mengkritisi kebijakan Indonesia terkait batas omzet perusahaan yang terkena pajak. Dimana perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (US$ 300.000) selama ini tetap dibebaskan dari PPN.

“Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD dan jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yang mencapai sekitar US$ 50.000,” kata OECD.

OECD pun menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas kewajiban PPN, serta mengurangi jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, yang akan meningkatkan penerimaan PPN baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib.

Di sisi lain, OECD juga mengungkapkan total pajak cukai di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Karenanya OECD menilai banyak peluang untuk menarik pemasukan cukai, termasuk cukai bahan bakar.

“Mengingat eksternalisasi polusi udara dan tujuan pengurangan emisi, ada beberapa peluang untuk langkah-langkah yang saling menguntungkan dalam menaikkan pajak cukai bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar, meskipun kepekaan politik harus diatasi,” tulis OECD.
(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras