Banjarmasin, mu4.co.id – Setiap orang yang memiliki NPWP (Wajib pajak) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan jika tidak melapor akan dikenakan sanksi.
Namun di beberapa kejadian, ada orang wajib pajak yang punya NPWP dan tiba-tiba saja tidak punya pekerjaan atau penghasilan. Lantas, apakah orang ini wajib melaporkan SPT Tahunan?
Ternyata khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tapi tidak berpenghasilan maka dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE), hal ini pernah dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo.
Permohonan NE juga dapat diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Jika sudah mengajukan NE maka wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Status NE ini juga membebaskan Wajib Pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, akibat dari tidak menyampaikan SPT yang terhitung mulai dari ditetapkannya Wajib Pajak berstatus Non Efektif.
Kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.
Pada PER-04/PJ/2020 dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Sebelum mengajukan NE, berikut ini beberapa kriteria Wajib Pajak NE:
- Wajib Pajak berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
- Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk berstatus Non Efektif dapat mengajukan status Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pengajuan status NE dapat dilakukan secara online maupun datang ke KPP.
Pengajuan secara online dapat dilakukan melalui contact center seperti Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak di situs www.pajak.go.id.
Setelah itu wajib pajak mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Kemudian mengunggah salinan digital lampiran permohonan dan dokumen pendukung.
Formulir yang telah diisi dan disampaikan ternilai sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum. Lakukan validasi identitas, setelah itu KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak akan melakukan investigasi kesesuaian permohonan sesuai ketentuan.
Jika disetujui maka otoritas akan menerbitkan surat pemberitahuan Wajib Pajak Non-Efektif melalui email. Jika ditolak maka akan dikirimkan surat penolakan melalui email.
Sedangkan untuk pengajuan secara langsung dapat mendatangi KPP kemudian mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. Untuk selanjutnya, Wajib Pajak tinggal menunggu jawaban dari KPP.
NPWP NE ini bisa diaktifkan kembali jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Sumber: kalderanews.com