Jakarta, mu4.co.id – Kepolisian Republik Indonesia akan mengubah nomor pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri, mengonfirmasi hal tersebut.
“Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan,” ucap Yusri dikutip dari kumparan, Sabtu (25/5).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya untuk penertiban data pribadi penduduk Indonesia. Yusri menjelaskan karena saat ini pembuatan SIM dengan kategori yang sama seringkali dapat diperoleh lebih dari sekali di berbagai daerah.
“Kalau yang sekarang ini praktiknya, Anda misalnya sudah punya SIM aktif yang bikin di Bekasi. Tapi masih bisa bikin SIM baru yang sama di kota atau daerah lain, nanti kalau sudah pakai NIK tidak bisa lagi begitu. Jadi itu namanya single data,” jelas Yusri.
Baca Juga: Ganti Foto KTP Gratis di Dukcapil? Ini Syaratnya!
Yusri menjelaskan bahwa jika rencana tersebut diimplementasikan, penggunaan NIK yang sama dengan yang tertera pada KTP sebagai nomor SIM diharapkan akan memudahkan kepolisian dalam mengumpulkan data seseorang jika ada kebutuhan penyelidikan.
“Jadi kita mengharapkan semua yang pakai kartu atau ID itu bisa menggunakan single data. Misalnya KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK,” ucapnya.
“Atau bisa juga BPJS misalnya nanti ikutan datanya pakai NIK ya akan keluar juga jika dicari. Ini kan memudahkan, data kita valid karena hanya punya SIM (pada setiap golongan). Bahwa Anda hanya bisa punya SIM A satu, SIM C satu, dan sebagainya,” tambahnya.
Sumber: Kumparan