Media Berkemajuan

23 November 2024, 16:00

Nilai SKD Tidak Mencapai Ambang Batas, Apakah Masih Bisa Ikut SKB CPNS? Ini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Nilai SKD
Ketentuan SKB CPNS 2024 [Foto: kalselprov.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Berdasarkan peraturan Menpan-RB Nomor 6 tahun 2024, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terdiri dari 3 tahap, yakni seleksi administrasi, tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dan kini diketahui para peserta CPNS 2024 tengah memasuki tes SKD, yang berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024 dimana nilai atau skornya langsung terlihat ketika ujian berakhir. Dimana tes SKD sendri terdiri dari 3 jenis, diantaranya: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan jumlah 110 soal. Dengan nilai ambang batas (passing grade) SKD CAT CPNS 2024 yaitu:

  1. Umum: TWK minimal 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166.
  2. Cumlaude dan Diaspora: Tidak ada batas minimal untuk TWK dan TKP, namun TIU minimal 85 dan nilai kumulatif harus mencapai 311.
  3. Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai TWK dan TKP tidak diatur, namun TIU minimal 60 dengan nilai kumulatif minimal 286.

Baca juga: Ini Jadwal Lengkap Pengumuman Hasil SKD Hingga Pelaksanaan SKB CPNS 2024

Lalu bagaimana jika peserta tidak lolos nilai ambang batas, apakah masih bisa lanjut ke tahap SKB, yang akan dilaksanakan mulai 20 November hingga 20 Desember 2024 mendatang?

Diketahui, untuk dapat lolos ke tahap SKB, peserta tidak sekadar perlu memenuhi nilai ambang batas, tetapi juga harus masuk dalam perengkingan, yakni para peserta harus berada di peringkat maksimal 3 kali jumlah formasi yang dilamar. Contoh, jika jumlah kebutuhan adalah 3, maka hasil kelulusan SKD menyaring 9 peserta (3×3) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.

Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jadi bagi peserta yang tidak lolos nilai ambang batas, bahkan yang mencapai nilai ambang batas pun belum tentu lolos dan bisa melanjutkan ke tahap SKB, karena para peserta harus berada di peringkat maksimal 3 kali jumlah formasi yang diikuti.

Sebagai informasi, nilai SKD CPNS 2024 akan diolah terlebih dahulu pada 23 Oktober-16 November 2024, dan kemudian hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November 2024.

Demikian informasi mengenai syarat lolos ke tahap SKB CPNS. Semoga informasi di atas dapat membantu, semoga bermanfaat!
(klikpendidikan.id, detik.com)

[post-views]
Selaras