Media Utama Terpercaya

8 Juni 2025, 00:24
Search

Nasional Halal Fair 2024, Buka Stan Layanan Halal Self Declare!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Nasional Halal Fair 2024, Buka Stan Layanan Halal Self Declare [Foto: Instagram @ojk_kalsel]

Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam Kegiatan Nasional Halal Fair 2024, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka Layanan Halal Self Declare atau pernyataan status halal pada produk UMK oleh pelaku usaha, bertempat di Taman Budaya Kalsel, Jumat (22/03/2024).

Kegiatan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.

Ketua MES Kalsel, H. Mairijani mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dimulai pada 18 Oktober 2024 merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.

Adapun narasumber atau pemateri dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu, dari MES Kalsel, Abdul Wahab, Kepala Unit Pegadaian Syariah, Rully Yasuwendi, dan dari Pimpinan Cabang MNC Sekuritas, Herry Wachiedin dengan Keynote Speech dari Kasubbag Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha lasa Keuangan. Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Prov. Kalsel, Andika Prassetia.

“Dalam kegiatan ini Abdul Wahab (adalah) narasumber dari MES Kalsel yang menjelaskan (mengenai) proses atau alur halal self declare,” tambah Mairijani.

Baca juga: Masjid Se-Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Ikuti Bimtek Keuangan Syariah MES Kalsel!

Sebagai informasi, untuk dapat melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id bisa melalui gadget yang dimiliki. Bisa handphone, laptop, atau komputer.

Adapun daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare diantaranya yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
  8. Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
[post-views]
Selaras