Jakarta, mu4.co.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku pada tahun 2025 mendatang berpengaruh pada berbagai sektor di Indonesia.
Namun, apakah kenaikan PPN tersebut akan berpengaruh pada sektor transportasi umum seperti kereta api dan bus DAMRI?
Mengenai hal tersebut, Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo mengatakan tiket kereta api (KA) tidak termasuk dalam kategori sektor yang terdampak kenaikan PPN 12%. Ia menyebutkan masyarakat tidak perlu khawatir atas kenaikan PPN akan berpengaruh pada tiket kereta.
“Kita tidak kena (dampak kenaikan PPN), tidak termasuk kategori yang kena PPN 12%. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Tiket kereta api tetap,” ujarnya, dilansir dari cnbcindonesia.com, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Ketum Muhammadiyah Minta Kaji Ulang Kenaikan PPN 12%: Hambat Semangat Kemajuan Masyarakat
Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin juga menanggapi tentang kenaikan PPN menjadi 12% pada sektor transportasi umum yang dioperasikan oleh pihaknya. Ia mengatakan sektor transportasi umum tidak akan terpengaruh kenaikan PPN di tahun 2025 mendatang.
“Jadi awalnya ada ‘kecuali public transport’, tapi ini nggak ada lagi. Sekarang Keterangan Tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12%, public transport sudah tertulis tidak kena PPN, karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya.