Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 16:48
Search

Mulai Januari 2026, Living Together Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Living together bisa dipidana
Living Together Bisa Dipidana [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Living together atau kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan bisa dikenakan pidana mulai Januari 2026.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut bahwa kegiatan living together atau juga disebut kumpul kebo tersebut bisa dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” katanya, dilansir dari kompas.com, Jumat (02/01/2026)

Berikut bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru: “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Baca juga: Ahli Hukum Tolak Hukuman Kerja Sosial untuk Koruptor, Penjara dan Ganti Rugi Dinilai Lebih Tepat

Abdul menambahkan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, yang artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.

Adapun orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together yaitu Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Sedangkan warga sekitar, orang tidak dikenal, ataupun organisasi masyarakat, menurutnya  tidak bisa melakukan pengaduan itu.

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.

Dirinya juga menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik. Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain, sebab ketentuan atau aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang.

[post-views]
Selaras