Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak akan berlaku mulai dari 2026. Hal ini berdasarkan Pasal 95 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan statusnya akan dikuasai oleh negara jika tidak didaftarkan.
Tanah bekas milik adat juga wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak berlakunya PP 18/2021. Sehubungan dengan itu, terhitung sejak terbitnya PP tersebut, sehingga mulai 2 Februari 2026 alat bukti tertulis tanah bekas milik adat termasuk girik tidak berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan tanah dan harus didaftarkan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian menegaskan tanah masyarakat yang ada giriknya akan tetap jadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk pembuatan sertifikat tanah.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarny dilansir dari laman resmi atrbpn.go.id, Rabu (14/1).
“Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM),” tambahnya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Wacanakan Kewajiban Daftar Ulang Sertifikat Tanah 1961-1997!
Shamy juga menjelaskan terkait permohonan pembuatan sertifikat tanah, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” katanya dilansir dari kompas, Rabu (14/1).
Lebih lanjut, berikut persyaratan mengurus perubahan girik menjadi SHM dalam layanan pertanahan konversi:
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan di atas materai cukup (formulir ini diperoleh saat masyarakat mendatangi Kantah);
- Surat kuasa apabila dikuasakan;Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat;
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Menyiapkan keterangan identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
Baca juga: BPN: Tanah dan Rumah Warisan Yang Terlantar Bisa Jadi Milik Negara. Begini Cara Mencegahnya!
Terkait biaya pengurusan sertifikat tanah, Shamy mengatakan bahwa hal tersebut berbeda-beda tergantung jenis penggunaan tanah, lokasi, dan luasannya. Masyarakat dapat melihat secara detail terkait biaya tersebut di aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai contoh, berdasarkan hasil simulasi perhitungan di aplikasi Sentuh Tanahku, asumsi luas tanah 500 meter persegi di Provinsi Jawa Timur dengan fungsi non-pertanian, estimasi total biayanya sebesar Rp250.000. Dengan rincian untuk biaya pengukuran sebesar Rp200.000 dan pendaftaran Rp50.000.
Semua biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.
“Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ucap Shamy.
(atrbpn.go.id, kompas)














