Jakarta, mu4.co.id – Tiga bandar udara (bandara) di Indonesia resmi ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 26 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025 oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Adapun ketiga bandara tersebut diantaranya yaitu Bandara S M Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan, Bandara H A S Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah.
Untuk penetapan status tersebut diketahui didasarkan pada pertimbangan strategis nasional, yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas akses investasi, perdagangan, dan pariwisata, serta mendukung pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Dalam dokumen resmi itu dijelaskan bahwa ketiga bandara tersebut wajib memenuhi syarat sebagai bandara internasional, termasuk standar keselamatan dan keamanan, ketersediaan unit pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta koordinasi yang efektif melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.
Baca Juga: Semula 34, Kini Indonesia Hanya Punya 17 Bandara Internasional. Ada Bandara Syamsudin Noor?
Sementara itu, Kemenhub menegaskan bahwa jika dalam waktu 24 bulan tidak ada penerbangan internasional di bandara yang telah ditetapkan, maka statusnya akan dievaluasi ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Keputusan itupun sekaligus mencabut status sebelumnya dari kedua bandara S M Badaruddin II dan Jenderal Ahmad Yani yang sebelumnya hanya dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan terbatas seperti umrah atau perdagangan.
Di sisi lain, penetapan itu juga didukung oleh surat permohonan dari masing-masing pemerintah daerah yang mengajukan peningkatan status bandara sebagai langkah strategis daerah dalam mendorong konektivitas internasional.
(suaramerdeka.com)