Kupang, mu4.co.id – Sekitar 9.000 dari total 12.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan, akibat aturan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembatasan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menetapkan bahwa belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Menyikapi persoalan Pemprov NTT tersebut, serta keresahan sejumlah pemerintah daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal terbatas, pemerintah pusat pun tengah menyiapkan langkah strategis dengan tetap menjaga disiplin anggaran daerah tanpa mengganggu keberlanjutan pelayanan publik.
Menpan-RB, Rini Widyantini mengatakan pemerintah memahami kekhawatiran yang disampaikan Pemprov NTT serta keresahan sejumlah pemerintah daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal terbatas. Menurutnya, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat semata-mata dari sisi angka anggaran. Kita juga harus mempertimbangkan keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat,” ujarnya, Ahad (15/03/2026).
Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Banjarmasin Tak Dapat Diangkat Jadi PPPK, Ini Alasannya!
Rini menjelaskan bahwa penataan ASN di daerah harus berjalan seimbang dengan kondisi keuangan daerah. Dalam UU HKPD, pemerintah daerah diberikan masa penyesuaian selama 5 tahun untuk menata belanja pegawai agar berada dalam batas maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Meski demikian, regulasi tersebut juga membuka ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB. Dalam aturan pelaksanaannya, penyesuaian tersebut dilakukan secara bertahap hingga tahun anggaran 2027. Oleh karena itu, pemerintah pusat akan melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait serta pemerintah daerah untuk mencari formulasi kebijakan yang tetap berada dalam koridor regulasi.
“Kebijakan yang kami jaga adalah memastikan disiplin fiskal tetap berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan layanan dasar masyarakat,” tegas Rini.
Di samping itu, persoalan itu juga disorot oleh DPR Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar l, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Ia menilai polemik PPPK sebenarnya merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan secara komprehensif. Menurutnya, masalah ini bermula dari keberadaan tenaga honorer yang tidak kunjung dituntaskan, kemudian muncul skema PPPK sebagai solusi. Namun dalam praktiknya, para pegawai yang telah lama mengabdi justru kerap berada pada posisi paling rentan ketika terjadi perubahan kebijakan.
“Para pegawai yang dulu berstatus honorer hingga sekarang menjadi PPPK sering kali justru menjadi pihak yang paling terdampak setiap kali ada perubahan kebijakan,” katanya.
Ia pun menilai pemerintah perlu memberikan perhatian serius agar kebijakan penataan ASN tidak merugikan para pegawai yang selama ini telah mengabdi kepada negara.
(berita11.com)












![Bandara Internasional Soekarno-Hatta [CGK]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_7819-300x177.jpeg)


