Jakarta, mu4.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Indonesia akan bisa digunakan dan diakui secara resmi di banyak negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai tanggal 1 Juni 2025 mendatang, sehingga mempermudah warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri tanpa perlu membuat SIM Internasional.
SIM Indonesia tersebut bisa digunakan secara resmi di negara-negara ASEAN setelah penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor SIM, yang merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.
Adapun negara-negara tersebut, yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus.
Baca juga: SIM Indonesia Dapat Diberlakukan di 8 Negara, Mulai Kapan?
Diakuinya SIM domestik Indonesia di beberapa negara itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, yang diperluas sejak tahun 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.
Meski demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia, seperti di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan, dan di Malaysia, WNI bisa menggunakan SIM Indonesia namun tetap disarankan untuk mengurus SIM Malaysia jika tinggal lebih lama.
(cnbcindonesia.com)