Banjarmasin, mu4.co.id – Mulai 1 Januari 2024 di Kalimantan Selatan (Kalsel), terdapat beberapa usaha yang dilarang keras menggunakan gas subsidi 3 kg.
Sehingga gas elpiji 3 kg hanya diberikan kepada orang yang sudah terdata.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3kg merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.
Baca juga: Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Memakai Gas Elpiji 3 Kg?
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.
Larangan pembelian elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.
Adapun usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi yakni:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik
Area Manager Comm, Reels & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan dan mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan pusat.
“Mengenai 1 Januari 2024, masih menunggu intruksi dari pusat,” jelasnya.
Hingga kini Patria Niaga melalui pangkalan elpiji masih melakukan pencatatan identitas konsumen dengan KTP kemudian diinput ke sistem merchants apps yang akan terhubung dengan data P3KE dari Kemenko PMK.
Kuota elpiji Kalsel tahun 2023 sebanyak 104.402 metric ton. Untuk 2024 masih menunggu keputusan dari Kementerian ESDM.
“Apakah ada pengurangan atau tetap dibandingkan tahun 2023, masih menunggu dari kementerian ESDM,” tegas Arya.
Baca juga: Pembelian LPG 3 Kg Hanaya Bisa Dilakukan Oleh Pengguna yang Terdata, Catat Tanggalnya!
Sesuai aturan Dirjen Migas Kementerian ESDM elpiji 3kg hanya untuk masyarakat miskin.
Adapun pengawasan Pertamina terbatas hingga tingkat agen dan pangkalan elpiji, sehingga selepas dari pembelian di pangkalan tidak ada lagi pengawasan dari Pertamina.
“Diharapkan peran masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam penggunaan gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.” pungkasnya.
Sumber: Tribunbanjarmasin.com