Media Utama Terpercaya

25 Juni 2025, 17:16
Search

Mulai 1 Februari Elpiji 3 Kg Tidak Dijual di Pengecer, Ini Tujuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer
Mulai 1 Februari Elpiji 3 Kg Tidak Dijual di Pengecer [Foto: liputan6.com]

Jakarta, mu4.co.id – Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg tidak diperbolehkan lagi melalui pengecer. Hal itu diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Kebijakan tersebut bertujuan agar distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan bisa membuat harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Jadi satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi itu tercatat secara keseluruhan. Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Jumat (31/01/2025).

Baca juga: Segini Harga Gas Lpg 3 Kg Bila Tanpa Subsidi. Ini Rencana Pemerintah Kedepan!

Lantas bagaimana jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi?

Yuliot mengatakan jika pengecer ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang bisa didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihaknya pun memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 Kg.

“Per 1 Februari peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu kami berikan untuk satu bulan. Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala,” imbuh Yuliot.
(kompas.com, cnbcindonesia.com, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras