Jakarta, mu4.co.id – Wacana evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mencuat dalam diskusi publik nasional, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan pandangan MUI terkait hal tersebut.
Menurutnya, salah satu bentuk perbaikan sistem pilkada adalah usulan pengembalian mekanisme pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan berbagai pertimbangan.
“MUI memandang bahwa kebijakan politik harus berorientasi pada kemaslahatan publik serta dijalankan dengan prinsip keadaban dan upaya meminimalkan potensi destruktif,” ujarnya dilansir dari MUIdigital, Sabtu (10/1).
Dalam perspektif keagamaan, ia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan ulil amri dalam urusan publik harus menghasilkan kemaslahatan bagi masyarakat luas dengan dievaluasi secara terus menerus secara objektif.
Ia juga mengungkapkan MUI telah mengkaji mekanisme pemilihan langsung itu sejak Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2012 yang menunjukkan bahwa mekanisme tersebut memunculkan berbagai dampak negatif, seperti potensi melahirkan pemimpin yang tidak taat hukum dan berorientasi pada pengembalian modal sosial ataupun modal ekonomi, bukan kepentingan rakyat.
“Selain itu, juga menimbulkan ekonomi biaya tinggi serta praktik politik uang yang merusak akal sehat dan moralitas masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, MUI mengusulkan pilkada dilakukan melalui DPRD di forum pertemuan ulama fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya. Meskipun telah diusulkan sejak 13 tahun yang lalu, tapi usulan tersebut masih dinilai relevan dengan kondisi saat ini.
“Bangsa yang beradab adalah bangsa yang ingin maju. Bangsa yang maju harus belajar dari sejarah. Yang baik kita pertahankan, yang buruk kita evaluasi dan kita perbaiki. Tidak ada hal yang tidak mungkin jika kita berorientasi pada kemaslahatan publik,” tutupnya.
Baca juga: Apa Saja Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI? Baca Selengkapnya!
Untuk diketahui, hasil dari Ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012 sebagai berikut,
Pertama, proses pilkada dan pengangkatan kepala daerah dapat dilakukan dengan berbagai metode alternatif yang disepakati bersama rakyat selama mendatangkan maslahat dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Kedua, pemilihan langsung dalam penetapan kepemimpinan harus disepakati oleh rakyat, terjamin kemaslahatannya dan terhindar dari mafsadat. Ketiga, Pilkada secara langsung dimaksudkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga secara teori akses dan kontrol masyarakat semakin kuat.
Keempat, saat ini Pilkada secara langsung memiliki mafsadat, seperti munculnya disharmoni dan hirarki kepemimpinan secara nasional yang berakibat mahalnya biaya demokrasi sehingga menunda prioritas pembangunan masyarakat, dan dapat membuat konflik horizontal antar elemen masyarakat yang dapat menimbulkan unsur SARA.
Kelima, Pilkada secara langsung saat ini mengakibatkan kerusakan moral karena maraknya politik uang yang melanda masyarakat luas.
(Harian Jogja, MUI digital)














