Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyatakan bahwa penyembelihan hewan dam tidak boleh dilakukan di Indonesia.
Hal ini karena mayoritas jemaah haji Indonesia menjalankan haji tammattu’, yang mewajibkan dam disalurkan di Tanah Suci dan diberikan kepada fakir miskin di wilayah tersebut, sebagaimana diatur dalam Surah Al-Ma’idah ayat 95, sehingga apabila hal tersebut dilakukan di Indonesia, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Surah Al Ma’idah ayat 95:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْكَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) membalas.
“Ini tidak boleh karena ini ketentuannya adalah harus disembelih di Tanah Haram,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari Metro Tv, Senin (5/5).
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan terobosan agar penyembelihan hewan dam, khususnya dari petugas haji, dapat dilakukan di Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyatakan hal ini lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat dalam negeri.
(Metro Tv, Tafsir)