Media Utama Terpercaya

29 November 2025, 17:41
Search

MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti Kenaikan PBB yang Dinilai Tidak Adil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MUI
MUI. [Foto: MUI Digital]

Jakarta, mu4.co.id – MUI menetapkan fatwa tentang pajak berkeadilan sebagai respons atas keresahan masyarakat akibat kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ucap Asrorun Niam dalam Munas XI MUI di Jakarta, dikutip dari tirto.id, Kamis (27/11).

Ia menjelaskan bahwa pajak pada prinsipnya hanya dikenakan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial. 

Baca Juga: Bangunan dan Kebutuhan Pokok Tak Layak Dikenakan Pajak. Ini Fatwa Munas MUI!

Dengan mencontohkan zakat, ia menyebut kemampuan itu setara dengan nishab zakat mal sebesar 85 gram emas, yang dapat dijadikan acuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena itu, MUI merekomendasikan agar beban pajak, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi, dievaluasi kembali.

“Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” kata Asrorun.

Ia menegaskan bahwa beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak agar tercipta sistem perpajakan yang adil dan merata. Pemerintah juga diminta mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara serta menindak mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga: Benarkah Harta Warisan Dikenakan Pajak? Begini Penjelasan DJP!

Selain itu, pemerintah dan DPR perlu meninjau kembali aturan perpajakan yang dianggap tidak adil dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam pengelolaan pajak.

“Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum,” ujarnya.

Selain perpajakan, Munas XI MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025 di Hotel Mercure, Jakarta, juga menetapkan empat fatwa lainnya, yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

(Tirto.id)

[post-views]
Selaras