Media Utama Terpercaya

28 Oktober 2025, 23:54
Search

MUI Luncurkan Fatwa: Dana ZIS Boleh Biayai BPJS Ketenagakerjaan. Ini Ketentuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi MUI fatwa BPJS pekerja rentan dibiayai dana ZIS. [Foto: muidigital]

Jakarta, mu4.co.id – Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa baru Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan.

Fatwa ini menjelaskan bahwa dana ZIS boleh digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjan bagi para pekerja rentan untuk mewujudkan kemaslahatan sosial terutama dalam menjamin perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu.

Jaminan sosial yang dijalankan pemerintah melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan model iuran bersama. Dalam praktiknya, ada masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri, namun banyak juga yang belum mampu.

Fatwa yang baru diluncurkan ini merupakan wujud komitmen saling menolong. Ketika yang mampu ikut menanggung yang tidak mampu, maka itu menjadi perwujudan nilai ukhuwah dan kemaslahatan.

Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara (pemimpin) dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Fatwa MUI: Haram Gunakan Manfaat Setoran Haji untuk Orang Lain, Begini Tanggapan BPKH!

“Hubungan yang saling menguatkan, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal,” ujarnya dilansir dari muidigital, Sabtu (18/10).

Fatwa ini sekaligus memperkuat kemitraan antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, seperti buruh harian, nelayan, petani, marbut, guru ngaji, dan lainnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menambahkan skema ZIS untuk pembayaran iuran pekerja rentan merupakan gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.

“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” ujarnya dilansir dari jpnn, Sabtu (18/10).

Menanggapi hal ini, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.

Baca juga: MUI Jatim Keluarkan Fatwa “Sound Horeg” Haram. Apa Alasannya?

“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ungkap Eko Nugriyanto.

BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.

“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.

Peluncuran fatwa ini disampaikan dalam kegiatan Muntada Sanawi V yang diselenggarakn di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 16-17 Oktober 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh penting seperti Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua MUI Bidang PRK Prof Amany Lubis, Katib Aam PBNU KH Said Asrori, serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nurdianto.

(MUIdigital, kanalinspirasi, jpnn)

[post-views]
Selaras