Media Berkemajuan

3 Desember 2024, 06:35

Muhammadiyah Usul Definisi Ulang Istilah Mualaf. Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mualaf
Ilustrasi. [Foto: Freepik]

Jakarta, mu4.co.id – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyarankan pendefinisian ulang istilah mualaf untuk memperjelas pemahaman terkait status keagamaan orang yang berpindah ke Islam.

“Dalam surat At-Taubah ayat 60, istilah mualaf merujuk pada mereka yang hatinya mudah dibujuk atau dibimbing ke arah kebaikan,” ungkap Abdul Mu’ti, dikutip dari suara.com, Ahad (17/11).

Abdul Mu’ti merujuk Fatwa Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 4, yang menyatakan bahwa predikat mualaf tidak harus disandang seumur hidup.

Abdul Mu’ti menyoroti bahwa status mualaf kerap dihubungkan dengan hak untuk menerima zakat.

Baca Juga: Muhammadiyah Kalsel Luncurkan Sedekah Pohon. Dirikan 5 Lokasi Pemeliharaan Bibit

“Kalau dia terus menjadi mualaf, maka akan terus berhak menerima zakat, padahal dia sudah kaya raya,” ujar Mu’ti.

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa istilah mualaf perlu dipahami lebih dalam dan disesuaikan dengan konteks keagamaan.

Istilah ini tidak hanya merujuk pada orang yang baru masuk Islam, tetapi juga pada umat Islam yang kurang memahami ajaran agama, serta individu yang membutuhkan bimbingan agar iman mereka tetap kokoh, seperti yang dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Untuk mendukung pemahaman ini, Muhammadiyah memberikan pembinaan kepada kelompok mualaf dengan tujuan memperkuat keyakinan mereka dalam Islam melalui pendekatan sosial dan spiritual.

(Suara.com)

[post-views]
Selaras