Jakarta, mu4.co.id – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan fatwa atau kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ) terkait aset kripto sebagai aset keuangan digital di tengah pesatnya adopsi teknologi tersebut di Indonesia.
Fatwa tersebut muncul setelah jumlah investor kripto di Indonesia meningkat tajam hingga mencapai 20,16 juta orang pada paruh pertama 2024.
Dilansir dari laman resmi muhammadiyah.or.id, Jumat (06/03/2026), secara konseptual, aset kripto dipandang sebagai komoditas bernilai yang wujudnya murni digital, dan tidak memiliki bentuk fisik seperti koin logam atau lembaran uang kertas. Melainkan dicatat melalui teknologi blockchain, yaitu sistem pencatatan digital yang tersebar di banyak komputer di seluruh dunia sehingga transaksi dapat berlangsung langsung tanpa perantara seperti bank.
Sistem tersebut dinilai memiliki tingkat keamanan tinggi karena setiap transaksi tercatat secara transparan dan sulit dipalsukan selama protokol dan kunci privat tetap terjaga.
Baca juga: Bursa Kripto ICEX Resmi Hadir di Indonesia, Disebut Dukungan Haji Isam?
Adapun dalam konteks hukum di Indonesia, kripto sendiri tidak diperbolehkan sebagai alat pembayaran, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Namun, negara mengakui kripto sebagai aset investasi dan komoditas digital, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menempatkan kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perdagangan kripto juga diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang pasar fisik aset kripto.
Berdasarkan berbagai pertimbangan, Majelis Tarjih menegaskan bahwa teknologi kripto, khususnya blockchain, merupakan instrumen muamalah yang pada dasarnya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Namun penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan.
Meski demikian, kebolehan transaksi kripto bukanlah anjuran untuk berinvestasi. Setiap aktivitas tetap harus mempertimbangkan kepatuhan terhadap syariah, manajemen risiko, serta regulasi yang berlaku. Umat Islam pun juga diimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam spekulasi berlebihan yang dapat mengancam stabilitas keuangan keluarga.
Dengan pemahaman yang tepat terhadap batasan syariah dan risiko investasi digital, pemanfaatan aset kripto diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan integritas dan prinsip-prinsip Islam.
Berikut fatwa lengkapnya:















