Media Berkemajuan

17 Januari 2025, 15:45
Search

Muhammadiyah Tanggapi Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Haedar Nashir
Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. [Foto: PWM Jateng]

Jakarta, mu4.co.id – Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengusulkan agar pembiayaan makan bergizi gratis (MBG) menggunakan dana zakat.

Sementara itu, PP Muhammadiyah menanggapi hal ini perlu dibahas dengan pihak-pihak terkait pengelolaan zakat.

“Sebaiknya dibicarakan dengan Badan Amil Zakat Nasional. Kemudian, lembaga-lembaga zakat yang dikelola oleh ormas. Prinsip dasarnya kalau untuk bangsa sebenarnya nggak masalah. Tapi manajemennya, kemudian juga capaiannya yang harus dibicarakan,” ujar Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dikutip dari detiknews, Kamis (16/1).

Baca Juga: Ketua DPD Usul Biaya Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat!

Haedar menekankan pentingnya diskusi karena setiap badan amil bertanggung jawab atas dana zakat yang merupakan milik umat. Ia juga menegaskan bahwa usulan ini bukan sekadar soal gagasan.

“Karena kan Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat. Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan,” ucap Haedar Nashir.

Haedar juga menyoroti pentingnya pembahasan terkait golongan penerima zakat (mustahik), karena hal tersebut menyangkut ranah syariat.

Baca Juga: Program Makan Gratis Tidak Merata, MUI Usul Hentikan dan Sarankan Ini!

“Nah, itu (mustahik) yang harus dibicarakan. Apakah ormas-ormas Islam yang punya Lazis MUI dan semua bisa bersepakat bahwa itu bagian dari 8 asnaf (golongan). Ini yang harus dibicarakan karena ada dimensi syariahnya. Bahkan untuk yang lain kan ada dimensi birokrasinya. Jadi dibicarakan aja dulu setiap gagasan jangan langsung iya atau tidak,” ujar Haedar.

“Bicarakan kalau memang tidak memenuhi asnaf, ya bukan berarti lalu umat Islam tidak setuju. Cuman karena ada dimensi syariah yang memang tidak ke situ. Tapi opsi lain bisa dibuka,” tambahnya.

(detiknews)

[post-views]
Selaras