Media Utama Terpercaya

16 Maret 2026, 23:12
Search

Mudik Lebaran 2026, Polresta Banjarmasin Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Polresta Banjarmasin Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
Polresta Banjarmasin Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis [Foto: kalselprov.go.id]

Banjarmasin mu4.co.id – Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan mudik selama libur Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1447 H.

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan di Mapolresta maupun Mapolsek terdekat di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

“Silakan kepada masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan bermotor agar mendatangi Mapolresta Banjarmasin ataupun Mapolsek terdekat di jajaran Polresta Banjarmasin,” ujarnya, Jumat (13/03/2026).

Ia juga menjelaskan masyarakat dipersilakan memilih lokasi penitipan kendaraan yang paling dekat dengan tempat tinggal untuk memudahkan proses pengawasan serta pengambilan kembali setelah mudik.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Polri Siapkan Drone dan AI untuk Atasi Kemacetan

Adapun layanan tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang meninggalkan rumah dalam waktu cukup lama selama merayakan Lebaran di kampung halaman. Layanan itu juga merupakan bagian dari rangkaian Operasi Ketupat 2026 yang digelar kepolisian guna memastikan keamanan masyarakat selama momentum Lebaran.

Selain itu, Arwin juga menyebut fasilitas penitipan kendaraan di kantor kepolisian menjadi salah satu upaya preventif untuk mencegah potensi tindak kriminalitas ketika rumah warga ditinggalkan dalam waktu lama.

“Tentunya harapan kami agar masyarakat dapat merayakan Lebaran Idul Fitri di kampung halaman tanpa rasa khawatir akan keamanan harta benda yang ditinggalkan. Kami ingin semua masyarakat Kota Banjarmasin yang mudik merasa aman dan keluarga bahagia,” ujar Arwin.

(antaranews.com)

[post-views]
Selaras