Banjarmasin, mu4.co.id – Saat ini, pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aplikasi Sentuh Tanahku. Proses ini melibatkan pengisian data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan informasi lainnya.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang mengesahkan hak kepemilikan dan penggunaan suatu lahan, dan biasanya dicatat dalam buku tanah. Buku tanah ini berisi semua informasi fisik dan hukum tentang tanah yang dimiliki, dan digunakan sebagai bukti dalam transaksi jual beli.
Baca Juga: Ganti Foto KTP Gratis di Dukcapil? Ini Syaratnya!
Berikut cara cek sertifikat tanah secara Online
- Situs resmi BPN
Cara cek sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BPN sebagai berikut:
- Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
- Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
- Pilih Pengecekan berkas
- Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
- Klik opsi Cari Berkas.
- Setelah itu, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai data yang dimasukkan.
2. Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara cek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
- Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu Cek Berkas BPN Online
- Pilih opsi Info Sertifikat Setelah itu
- Aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dimasukkan.
Sumber: Kompas