Media Berkemajuan

8 September 2024, 10:26

Motor Listrik Dilarang Masuk Kapal Laut Saat Mudik, Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemenhub Larang Motor Listrik Naik Kapal Laut di Mudik Lebaran 2024 [Foto: republika.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi peringatan kepada pengguna layanan kapal laut yang hendak mudik agar tidak menggunakan motor listrik, demi keamanan, dan menghindari pemicu terjadinya kebakaran karena arus listrik.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Hendri Ginting menyebut penanganan kebakaran di atas kapal belum terlalu baik jika nanti terjadi kebakaran listrik.

“Pada saat mengangkut motor, nanti jangan motor listrik. Karena di atas kapal kalau kebakaran listrik, penanganannya belum begitu baik,” kata Hendri, dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat (23/03/2024).

Baca juga: Diprediksi Hampir 200 Juta Orang Pemudik, Menko PMK: Siapkan Sarana Transportasi Hingga Program Mudik Gratis!

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa alat pemadam kebakaran masih didominasi bahan air dan foam sehingga bisa mengakibatkan kebakaran lebih besar.

“Di kapal kita masih sifatnya kebakaran itu masih menggunakan air, foam, itu bisa malah mengakibatkan kebakaran lebih besar. Kami berusaha ingatkan yang dibawa motor penumpang itu yang bukan listrik. Jangan sampai nanti mau pamer di kampung satu dua malah menimbulkan kebakaran,” tegasnya.

Sebagai informasi, Kemenhub menyelenggarakan Program Mudik Gratis dengan menggunakan jalur laut, dengan 4 perusahaan yang siap melayani mudik gratis, yakni PT Pelni, PT Dharma Indah, PT Dharma Lautan Utama, dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur, dengan total 50 ruas pelayanan.

Hendri mengatakan total kuota yang disediakan mencapai 48.889 penumpang dan 4.800 sepeda motor di 50 ruas trayek pelabuhan. Salah satu lintas yang disediakan adalah Jakarta-Semarang dengan total kuota 9.600

Adapun pendaftaran mudik gratis jalur laut dimulai pada 13 Maret 2024 sampai 7 April 2024 dan bisa diakses lewat https://mudikgratis.dephub.go.id/.

[post-views]
Selaras