Jakarta, mu4.co.id – UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi regulasi yang paling sering diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang 2025.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat berpidato dalam sidang pleno beragendakan Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Berkenaan dengan pengujian undang-undang, tercatat bahwa UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada tahun ini, yakni dengan 20 permohonan, diikuti oleh UU Polri sebanyak 18 permohonan,” ujar Suhartoyo dikutip dari SINDONews, Jum’at (9/1).
Meski paling banyak digugat, seluruh permohonan uji formil dan materiil terhadap UU TNI tidak ada yang dikabulkan MK.
Baca Juga: Warga Gugat UU TNI, MK Diminta Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI
Selain itu, Ketua MK Suhartoyo menyebut sejumlah regulasi lain juga sering diuji, di antaranya UU Pemilu yang digugat 18 kali, UU BUMN 11 kali, dan UU Kementerian Negara 9 kali sepanjang 2025.
“Sementara itu, sepanjang tahun 2025, MK menggelar sebanyak 2.163 sidang untuk tiga kewenangan, yakni 1.093 sidang PUU; 2 sidang SKLN; dan 1.068 sidang PHPU Kepala Daerah,” jelas Suhartoyo.
Ia menyampaikan, meski jumlah perkara meningkat, Mahkamah Konstitusi justru mampu mempercepat penyelesaian perkara pengujian undang-undang dengan rata-rata 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan 2024 yang mencapai 71 hari kerja.
(SINDONews)













